Kamis, 16 Mei 2013

PERLUNYA KAJIAN SOSIALISASI OBAT GENERIK BERLOGO DI INDONESIA


 Obat generik adalah obat yang diproduksi dengan mengopi formula obat paten atau obat originator. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa obat generik memiliki persamaan dengan obat paten dalam hal zat aktifnya (zat utama dalam obat), dosis, indikasi (khasiatnya) dan bentuk sediaan (tablet, kapsul, sirop, dan sebagainya). Jadi dapat dipastikan khasiat obat generik akan semujarab obat patennya bila diberikan dengan cara yang sama.
Nah, obat generik ada yang dijual tanpa merek sebagai obat generik berlogo (OGB) ataupun obat generik bermerek. Tidak ada perbedaan antara obat generik berlogo dengan obat generik bermerek. Perbedaannya hanya pada kemasan dan harga. OGB umumnya diberi logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan "Generik" di tengah lingkaran. Namanya biasanya diambil dari zat aktifnya.
Sedangkan obat generik bermerek yang lebih umum disebut obat bermerek adalah obat yang diberi merek dagang oleh perusahaan farmasi yang memproduksinya.
Obat generik bermerek memiliki harga yang lebih mahal sedikit dibanding OGB. Namun harganya tetap tidak semahal obat paten. Secara umum harga obat generik berkisar 80-85 persen lebih rendah dibandingkan obat paten. Bahkan pemerintah Indonesia telah menetapkan harga obat generik rata-rata 1/20 dari harga obat paten atau obat originator.
Mengapa harga obat generik lebih murah dibandingkan obat paten? Sebab untuk memproduksi obat generik tidak diperlukan lagi riset penemuan dan pengembangan obat yang sangat mahal biayanya. Selain itu obat generik hanya memerlukan riset formulasi agar kadarnya dalam darah atau disolusinya sebanding dengan obat originatornya.
Obat generik pun dijual dalam kemasan besar, sehingga tidak diperlukan biaya pengemasan. Obat ini pun tidak diiklankan atau dipromosikan sehingga tiadak membutuhkan biaya promosi atau iklan. Dengan begitu, harga obat benar-benar ditekan. Inilah yang menyebabkan harga obat generik jauh lebih murah.

Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu 
A.Obat generik bermerek dagang dan
B. Obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. Contoh dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Zat aktif amoxicillin misalnya, oleh pabrik ”A” diberi merek ”inemicillin”, sedangkan pabrik ”B” memberi nama ”gatoticilin” dan seterusnya, sesuai keinginan pabrik obat. Dari berbagai merek tersebut, bahannya sama: amoxicillin.
Berdasarkan pengertian zat aktif dan mutu dalam obat generik yaitu :dijelaskan dibawah ini

1.Zat aktif

Dari sisi zat aktifnya (komponen utama obat) , antara obat generik (baik berlogo maupun bermerek dagang), persis sama dengan obat paten. Namun Obat generik lebih murah dibanding obat yang dipatenkan.

2.Mutu

Mutu obat generik tidak berbeda dengan obat paten karena bahan bakunya sama. Ibarat sebuah baju, fungsi dasarnya untuk melindungi tubuh dari sengatan matahari dan udara dingin. Hanya saja, modelnya beraneka ragam. Begitu pula dengan obat. Generik kemasannya dibuat biasa, karena yang terpenting bisa melindungi produk yang ada di dalamnya. Namun, yang bermerek dagang kemasannya dibuat lebih menarik dengan berbagai warna. Kemasan itulah yang membuat obat bermerek lebih mahal.

Dari kajian diatas bahwa obat generik yang beredar saat ini adalah obat generik berlogo semua kajian tentang OBAT GENERIK BERLOGO saya ulas dibawah ini :

Obat Generik Berlogo (OGB) merupakan program Pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada 1989 dengan tujuan memberikan alternatif obat bagi masyarakat, yang dengan kualitas terjamin, harga terjangkau, serta ketersediaan obat yang cukup.
Tujuan OGB diluncurkan untuk memberikan alternatif obat yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat. Soal mutu, sudah tentu sesuai standar yang telah ditetapkan karena diawasi secara ketat oleh Pemerintah. Hanya bedanya dengan obat bermerek lain adalah OGB ini tidak ada biaya promosi, sehingga harganya sangat terjangkau dan mudah didapatkan masyarakat.
Awalnya, OGB diproduksi hanya oleh beberapa industri farmasi BUMN. Ketika OGB pertama kali diluncurkan, Departemen Kesehatan RI gencar melakukan sosialisasi OGB sampai ke desa-desa. Saat ini program sosialisasi ini masih berjalan walaupun tidak segencar seperti pada awal kelahiran OGB. Pada awalnya, produk OGB ini diproduksi untuk memenuhi kebutuhan obat institusi kesehatan pemerintah dan kemudian berkembang ke sektor swasta karena adanya permintaan dari masyarakat.
OGB mudah dikenali dari logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan "Generik" di bagian tengah lingkaran. Logo tersebut menunjukan bahwa OGB telah lulus uji kualitas, khasiat dan keamanan sedangkan garis-garis putih menunjukkan OGB dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.


 Aturan peredaran obat generik  mewajibkan pabrik obat yang memproduksi untuk versi generik dari obat yang disetujui harus menunjukkan bahwa produk mereka adalah sama kualitasnya dengan obat merek asli dalam hal :
     A.BAHAN AKTIF   
      B.KEKUATAN

      C.KETERSEDIAAN
      D.RUTE PEMBERIAN

 
Selain itu, perusahaan harus menunjukkan bahwa bentuk generik diserap dan didistribusikan ke bagian tubuh di mana ia memiliki efek pada tingkat yang dapat diterima setaraf dan setara dengan obat nama bermerek ( branding drug ). Dan semua obat-baru atau generik, dalam uji klinis atau disetujui, jenis resep atau over-the-counter ( OTC ) -harus diproduksi dalam kondisi terkontrol yang menjamin kualitas produk. ( di Indonesia dikategorikan dalam pabrik obat yang telah melalui sertifikat CPOB "cara pembuatan obat yang baik " yang menhasilkan OGB " obat generik berlogo " )

dari hal  tersebut diatas maka saya yakin ( dan saya harap para pembaca juga yakin )  bahwa produk obat generik ( obat generik berlogo ) yang telah melalui proses persetujuan dapat digunakan dengan penuh harapan bahwa konsumen akan menerima manfaat yang sama dari generik seperti yang mereka lakukan dari setara dan setaraf dengan obat bermerek ( branding drugs )


Sampai saat ini masih ada saja sebagian orang yang meragukan kualitas obat generik. Tulisan saya dibawah  ini akan menjawab keraguan tehadap obat generik tersebut agar keraguan tersebut sudah seharusnya tidak ada lagi. 
 
Menurut ketentuan perundang-undangan RI, obat paten yang sudah habis masa berlakunya dinyatakan sebagai obat generik. Jadi hanya ada dan dikenal obat paten dan obat generik. Obat generik biasanya menggunakan tata nama resmi kimia dari Farmakope. Dapat pula industri farmasi mendaftarkan obat generik dengan nama dagang (UU  No 14, tahun 2001) tentang merek, dan ini dikenal sebagai branded generic (generik dengan nama dagang), jadi sebenarnya tetap merupakan obat generik, hanya diberi merek. 

Untuk obat paten yang baru habis masa patennya, ada ketentuan untuk melakukan pengujian ekivalensi generik obat tersebut dengan obat paten sejenis, sehingga khasiat obat generik tersebut dapat terjamin ekivalen dengan obat paten yang sudah habis perlindungan patennya.   
Ketentuan di Amerika 

            Kalau dinegara Amerika Serikat, diatur dalam Undang Undang Drug Price Competition and Patent Term Restoration Act 1984, bahwa FDA (Badan POM Amerika) baru akan menyetujui obat generik ekivalen tersebut diedarkan dan digunakan, jika setelah terbukti ekivalen dengan obat paten yang habis masa edarnya. 

Dengan mengantisipasi habisnya masa berlaku paten suatu obat, industri yang berminat dapat memasarkan produk obat yang ekivalen melalui cara, mengajukan permohonan "Abbreviated New Drug Application" (ANDA). Aplikasi ini mensyaratkan daftar kandungan komponen yang terdapat dalam sediaan dan bukti data bioekivalensi; biasanya dari studi pada sukarelawan normal sehat dengan cara membandingkan kadar obat dalam serum dan farmakokinetika dengan produk asli (brand name), tapi tidak mengharuskan untuk melakukan bermacam uji klinik lengkap untuk membandingkan produk. Pada tahun 1988 lebih dari 8000 produk generik; telah disetujui FDA untuk dipasarkan di Amerika Serikat.

Jadi sebelum dapat dibuktikan bahwa suatu obat generik adalah bio-ekivalen dengan produk yang masih berada dalam perlindungan paten, obat generik tersebut tidak akan diizinkan beredar.
Tak Perlu Ragu Peraturan dan ketentuan tentang uji dan pembuktian ekivalensi (kesetaraan) di Amerika itu  juga berlaku di Indonesia. Oleh karena itu semua pihak -baik dokter ataupun masyarakat-  tidak perlu meragukan kualitas dari obat generik yang sudah dibuktikan ekivalen tersebut. 

Hal inilah yang agaknya memacu keluarnya ketetapan Menteri Kesehatan RI  yang menetapkan bahwa  obat generik dengan nama dagang, harganya tidak boleh melebihi 3 kali harga obat generik, karena kedua kelompok ini sebenarnya obat generik.
Indonesia sudah merdeka hampir 64 tahun, cukup banyak rakyat Indonesia yang belum sejahtera dan terjangkau oleh obat. Oleh sebab itu obat generik adalah alternatif obat di samping obat herbal untuk pengobatan rakyat.  

Bicara obat tentu berbicara mengenai  industri farmasi, kita semua harus lebih bertenggang rasa, serta mau memperhatikan kepentingan rakyat. Industri farmasi adalah aset nasional yang penting untuk penyediaan obat, dari segi penyediaan lapangan kerja, ekonomi dan ekspor. Jadi industri farmasi harus dibantu dan dibina agar dapat berkembang secara global dan memberi kontribusi dalam kesehatan masyarakat, disamping perbaikan gizi, hidup higienis dan pendidikan yang baik dan ekonomi. Para dokter, industri farmasi, dan masyarakat harus menyadari bahwa pemerintah dan DPR kita berhak dan berwenang untuk membuat semacam "generic act"  di Indonesia ( seperti yang berlaku di negara FILIPINA.

Ringkasnya jangan ragukan obat generik, karena sebelum obat paten menjadi obat generik minimal sudah beredar selama lebih dari 10 tahun, di mana masalah kinerja obat sudah teruji dan data tersedia sudah cukup lengkap dan memadai, terutama tentang khasiat dan keamanannya. Semoga rakyat Indonesia dapat hidup lebih sehat dan lebih baik melalui penggunaan obat generik.


Nah di bawah ini kita  secara khusus akan bahas tentang Obat Generik dan Obat Paten. Dinamika pembahasan obat tak pernah ada habisnya, terlebih ketika membicarakan harga obat nan mahal di Indonesia. Untuk menanggulangi persoalan mahalnya harga obat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan kewajiban penggunaan Obat Generik bagi institusi layanan medis Pemerintah, melalui Permenkes No:HK.02.02/Menkes/068/I/2010, yang merupakan aturan baru dari peraturan sebelumnya, agar harga obat dapat terjangkau, murah, mudah didapat dan kualitasnya sama dengan obat paten ataupun obat bermerek.  Adapun harga obat generik terbaru, sebanyak 453 item, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.0301/Menkes/146/I/2010, tertanggal 27 Januari 2010.


Pertanyaan dari masyarakat yang sering terlontar terkait dengan obat generik, diantaranya: 

~Apa beda obat generik dan obat paten ?
~Mengapa obat generik lebih murah ?
~Apakah kualitas obat generik tidak kalah dengan obat paten?
~Apakah kualitas obat paten pasti lebih bagus dibanding obat generik ?

PENGERTIAN :
Untuk memudahkan perbedaan penamaan obat,  terkait generik dan paten, definisi singkatnya adalah sebagai berikut:

OBAT GENERIK:
Adalah nama obat yang sama dengan zat aktif berkhasiat yang dikandungnya, sesuai nama resmi  International Non Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya: Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine, Ketoconazole, Acyclovir, dan lain-lain. Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya.

OBAT PATEN: 
Adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset.  Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagaii tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.

Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun  (pasal 9). Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi.

Contoh Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine. Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal. Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain (termasuk berbagai bentuk upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya dibebankan kepada pasien.
Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek. Amlodipine adalah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama adalah obat generik bermerek. Bukan lagi obat paten,  masa hak paten sudah berakhir.

OBAT GENERIK BERMEREK:
Adalah obat generik tertentu yang diberi nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain.
Nah, jelaslah bahwa obat genrik bermerek yang selama ini dianggap obat paten sebenarnya adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh masing-masing produsen obat. Dan jelas pula bahwa pengertian paten adalah hak paten, bukan ampuh hanya karena mahal dan kemasannya menarik.

PERBANDINGAN

Dari sekilas penjelasan di atas, nampaklah bahwa khasiat zat aktif antara obat generik dan obat generik bermerek adalah sama sejauh kualitas bahan dasarnya sama. Contoh: misalnya saja penjenengan punya pabrik obat bernama cakmoki farma, yang memproduksi Natriun diklofenak dalam 2 produk. 
Yang satu obat generik, namanya otomatis Natrium diklofenak dengan nama produsen cakmoki farma. Adapun produk obat generik bermerek menggunakan nama yang dipertimbangkan agar mudah laku di pasaran, misalnya saja mokivoltar. Otomatis kualitas khasiat kedua obat Natrium diklofenak yang diproduksi cakmoki farma sama saja, soalnya membeli bahan dasar dari tempat yang sama dengan kualitas yang sama pula. Bedanya hanya pada nama, kemasan dan tentunya harga. Yang satu Natrium diklofenak generik dengan harga yang sudah ditetapkan sesuai peraturan dan satunya mokivoltar dengan harga lebih mahal, sesuai pangsa pasar dan segala lika-likunya.


Mengapa harga obat generik jauh lebih murah ketimbang obat generik bermerek

Sebagaimana contoh penjelasan di atas, Natrium diklofenak 50 mg, para produsen obat yang memproduksinya menggunakan nama generik yang sama, yakni Natrium diklofenak dengan label generik. Tanpa promosi, tanpa upeti dan tanpa biaya-biaya non produksi lainnya. Harganya sudah ditetapkan, yakni HNA (Harga Netto Apotek) plus PPN = Rp 10.884,- berisi 50 tablet dan HET (Harga Eceran Tertinggi) = Rp 13.605,- sebagaimana diatur Kepmenkes No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010. Artinya, harga per tablet Natrium diklofenak 50 mg gak akan lebih dari Rp 272,- per tablet, siapapun produsennya. Tidak bisa diotak-atik lagi.
 Itu sebabnya harga obat generik jauh lebih murah ketimbang obat generik bermerek.
Masih banyak pertanyaan serta opini seputar obat generik dan obat bermerek, terutama terkait kualitas dan harganya.


Market size Obat Generik Berlogo (OGB) di Indonesia, semakin besar dan meluas secara dinamis.

 Hal ini didukung kebijakan pemerintah dalam penggunaan obat generik, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.02.02/MenKes/068/1/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Kebijakan lain yang mengatur tentang obat generik adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.03.01/MenKes/159/1/2010 tentang pedoman pembiayaan dan pengawasan penggunaan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.03.01/MenKes/146/1/ 2010 tentang harga obat generik.
Selain Surat Keputusan Menteri Kesehatan mengenai kewajiban penggunaan obat generik di fasilitas kesehatan pemerintah, keputusan direksi rumah sakit juga berperan dalam penggunaan obat generik di rumah sakit tersebut dalam hal pemberian informasi yang benar dan tanpa henti dan berkelanjutan .
  "Selama ini beberapa golongan masyarakat masih memandang remeh obat generik. Padahal, obat generik sama ampuhnya dengan obat bermerek."

Menurutnya, hal yang harus dilakukan sebagai dokter adalah:

A.Memberikan pengetahuan dan edukasi terhadap pasien, mengenai apa itu obat generik dan apa itu obat paten. Dengan demikian, masyarakat menjadi yakin akan manfaat obat generik. Yang terpenting, dalam pembuatan obat adalah zat aktif yang dimililki obat tersebut. Antara obat generik berlogo dengan obat paten, sama kandungan zat aktifnya.

B.Harus memberikan penjelasan terhadap mutu dari obat generik

"Jika melihat dari sisi mutu, obat generik tidak berbeda dengan obat paten. Bahan baku yang digunakan sama, yang membedakan hanya kemasannya," kata dr. Priyanti. "Kemasan obat paten umumnya lebih mewah dan lebih menarik. ini yang kemudian menjadikan harga obat menjadi mahal," tambahnya. Obat paten maupun generik, keduanya melalui proses pembuatan obat dengan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik. Tentunya sebelum dipasarkan, obat generik telah melalui uji bioavailabilitas dan bioekivalensi terlebih dulu.
Dari kesimpulan diatas bahwa harus lah kita bersama sama harus memberikan penyuluhan baik di media massa ,media cetak baik visual maupun non visual untuk memberikan arahan tentang dalam hal :

 Manfaat Obat Generik – Bagi sebagian besar masyarakat, terkena sakit ibarat jatuh tertimpa tangga. Selain harus menderita sakit, mereka masih harus menanggung biaya pengobatan dan membeli obat yang harganya seringkali tidak terjangkau. Tak jarang, masyarakat yang tadinya mampu secara finansial jatuh miskin lantaran sakit yang dideritanya membutuhkan biaya obat tinggi.
Tingginya biaya obat menjadi permasalahan di semua negara di dunia. Hampir semua negara memberlakukan kebijakan penggunaan obat generik untuk menekan biaya obat, termasuk di Indonesia. Sejak 1989, pemerintah telah menggulirkan kebijakan Obat Generik Berlogo agar masyarakat mendapatkan obat yang bermutu, aman, dan efektif dengan harga yang terjangkau dan tercukupi jenis maupun jumlahnya.

Dinamakan Obat Generik Berlogo atau OGB karena obat ini berciri logo lingkaran hijau bergaris putih dengan tulisan “GENERIK” di bagian tengahnya. Obat ini diproduksi beberapa pabrik berbeda, terutama BUMN. Namun, namanya tetap sama, yaitu sesuai dengan nama kandungan zat aktif yang berkhasiat obat.
Namun demikian, sesungguhnya yang dimaksud obat generik ialah obat yang telah habis masa patennya. Obat yang masih berada dalam masa paten disebut obat paten atau obat originator. Obat paten hanya diproduksi oleh pabrik yang memiliki hak paten. Umumnya dijual dengan harga yang sangat tinggi, karena tidak ada kompetisi. Hal ini biasanya untuk menutupi biaya penelitian dan pengembangan obat tersebut, serta biaya promosi yang tidak sedikit.
Setelah habis masa patennya, obat tersebut dapat diproduksi semua industri farmasi. Setiap pabrik memberi nama sendiri sebagai merek dagang. Obat ini di Indonesia dikenal dengan nama obat generik bermerek atau branded generik.

Tidak berbeda
Sampai saat ini, masyarakat masih sering keliru menyebut obat generik bermerek sebagai obat paten. Padahal, jenis obat paten yang beredar kurang dari 10 persen. Selebihnya merupakan obat generik, baik dengan merek dagang maupun dengan nama kandungan zat aktifnya (lebih sering disebut sebagai obat generik saja).
Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan dalam hal mutu, khasiat, dan keamanan antara obat generik dengan obat bermerek, maupun obat paten dengan kandungan zat aktif yang sama. Pasalnya, produksi obat generik juga menerapkan Cara Produksi Obat yang Baik, seperti halnya obat bermerek maupun obat paten. Selain itu, untuk zat aktif tertentu, pemerintah mempersyaratkan uji bioavailabilitas dan bioekuivalensi obat generik untuk menyetarakan khasiatnya dengan obat originatornya.
Obat generik harganya jauh lebih murah dari originatornya karena tidak ada biaya penelitian dan pengembangan, studi-studi klinis maupun promosi yang menyebabkan harga obat paten sangat tinggi.
Masyarakat maupun tenaga kesehatan tidak perlu meragukan mutu obat generik, karena harganya yang murah. Anggapan bahwa obat generik adalah obat orang miskin tidaklah benar.
Dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menuliskan resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. Fasilitas pelayanan kesehatan pun wajib menyediakan obat generik, sehingga obat generik dijamin ketersediaannya dalam jumlah dan jenis yang cukup.
Selain itu, pemerintah juga menyusun Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang menjadi acuan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan. Obat esensial merupakan obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, sehingga obat esensial generik harus tersedia. Dalam DOEN, dipilih obat-obat yang telah terbukti khasiat dan keamanannya hingga saat ini dengan harga yang terjangkau.

Perlu Edukasi
Harga sebagian obat generik belakangan memang mengalami sedikit kenaikan. Namun, harganya masih tetap jauh lebih rendah dibandingkan harga obat generik bermerek maupun paten dengan kandungan zat aktif yang sama, sehingga obat generik merupakan pilihan terbaik untuk mendapatkan obat yang efektif dengan harga yang sesuai dan efisien.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap obat generik sebagai obat kelas dua dan cenderung meragukan kualitasnya. Masyarakat atau pasien cenderung tidak bertanya mengenai obat yang diresepkan, di samping kurangnya informasi dari tenaga kesehatan baik dokter penulis resep maupun tenaga kefarmasian di apotik.
Padahal, jika masyarakat mengenal dengan baik mengenai manfaat dan kelebihan obat generik, maka masyarakat sendiri yang diuntungkan karena memperoleh obat bermutu dengan harga terjangkau.
Untuk itu, baik dokter maupun tenaga kefarmasian hendaknya melakukan edukasi dan memberikan informasi yang lengkap dan dibutuhkan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat dapat menyejahterakan dirinya dengan memperoleh kesehatan yang berkualitas namun terjangkau.